Hayu Bandung

Owner/Pemilik Aplikasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Deskripsi

Aplikasi Perizinan Berbasis Web dengan akses https://dpmptsp.bandung.go.id/izin yang menfasilitasi pendaftaran perizinan dan melakukan proses pelayanan perizinan

Fungsi & Manfaat

Hayu Bandung memiliki kelebihan dalam sistem pelayanan perizinan, dikembangkan secara full online, dengan kelebihan sebagai berikut: 1. Full Papperless Service Sebuah model pelayanan perizinan melalui sistem full online, mulai proses pendaftaran sampai penyerahan perizinan tidak ada berkas fisik yang diserahkan. 2. No Contact Body Tidak ada pertemuan secara fisik antara pemohon dengan petugas pelayanan. Bekas persyaratan diupload, sehingga mengakses pelayanan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. 3. Active Notification Aplikasi secara aktif memberi notifikasi SMS kepada pemohon mengenai apa yang telah dan harus dilakukan selanjutnya, sehingga pemohon memperoleh kemudahan dan kepastian. 4. Online Verification Verifikasi persyaratan oleh petugas pelayanan terhadap persyaratan dikerjakan secara elektronik. 5. Online Validation Validasi dilakukan secara elektronik, sehingga memudahkan, lebih aman, dan lebih cepat. 6. Online Recomendation Pemberian rekomendasi teknis dari OPD teknis dilakukan secara elektronik dan hasilnya dikirimkan secara elektronik ke DPMPTSP. 7. Online Approval Penandatangan dokumen izin melalui mekanisme digital signature, memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses penandatangan oleh pejabat berwenang, kapanpun dan darimanapun. 8. Online Payment Pembayaran retribusi pelayanan perizinan diakukan secara elektonik melalui bank, dengan metode pembayaran e-payment. 9. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. 10. Delivery Service Produk izin dikirimkan ke pemohon dengan melalui jasa pengiriman. 11. Digital Arcive Seluruh data gambar permohonan izin dan output surat izin baik yang berbentuk PDF, PNG dan JPG atau bentuk lainnya tersimpan secara elektrokin dalam server storage. 12. Digital Sign Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dengan aplikasi GAMPIL secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sandi Negara. 13. First In First Out (FIFO) Petugas pemroses izin hanya dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan yang terlebih dahulu masuk berdasarkan waktu yang tercatat pada sistem, sehingga memberlakukan keadilan terhadap seluruh permohonan izin. 14. Backup Data Fungsi Server Database, Storage, Frontend dan Backend memiliki backup server yang disimpan dilokasi diluar kantor untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan server utama. 15. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. Hasil dihitung secara automatis Hayu Bandung memiliki kelebihan dalam sistem pelayanan perizinan, dikembangkan secara full online, dengan kelebihan sebagai berikut: 1. Full Papperless Service Sebuah model pelayanan perizinan melalui sistem full online, mulai proses pendaftaran sampai penyerahan perizinan tidak ada berkas fisik yang diserahkan. 2. No Contact Body Tidak ada pertemuan secara fisik antara pemohon dengan petugas pelayanan. Bekas persyaratan diupload, sehingga mengakses pelayanan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. 3. Active Notification Aplikasi secara aktif memberi notifikasi SMS kepada pemohon mengenai apa yang telah dan harus dilakukan selanjutnya, sehingga pemohon memperoleh kemudahan dan kepastian. 4. Online Verification Verifikasi persyaratan oleh petugas pelayanan terhadap persyaratan dikerjakan secara elektronik. 5. Online Validation Validasi dilakukan secara elektronik, sehingga memudahkan, lebih aman, dan lebih cepat. 6. Online Recomendation Pemberian rekomendasi teknis dari OPD teknis dilakukan secara elektronik dan hasilnya dikirimkan secara elektronik ke DPMPTSP. 7. Online Approval Penandatangan dokumen izin melalui mekanisme digital signature, memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses penandatangan oleh pejabat berwenang, kapanpun dan darimanapun. 8. Online Payment Pembayaran retribusi pelayanan perizinan diakukan secara elektonik melalui bank, dengan metode pembayaran e-payment. 9. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. 10. Delivery Service Produk izin dikirimkan ke pemohon dengan melalui jasa pengiriman. 11. Digital Arcive Seluruh data gambar permohonan izin dan output surat izin baik yang berbentuk PDF, PNG dan JPG atau bentuk lainnya tersimpan secara elektrokin dalam server storage. 12. Digital Sign Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dengan aplikasi GAMPIL secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sandi Negara. 13. First In First Out (FIFO) Petugas pemroses izin hanya dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan yang terlebih dahulu masuk berdasarkan waktu yang tercatat pada sistem, sehingga memberlakukan keadilan terhadap seluruh permohonan izin. 14. Backup Data Fungsi Server Database, Storage, Frontend dan Backend memiliki backup server yang disimpan dilokasi diluar kantor untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan server utama. 15. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. Hasil dihitung secara automatis Hayu Bandung memiliki kelebihan dalam sistem pelayanan perizinan, dikembangkan secara full online, dengan kelebihan sebagai berikut: 1. Full Papperless Service Sebuah model pelayanan perizinan melalui sistem full online, mulai proses pendaftaran sampai penyerahan perizinan tidak ada berkas fisik yang diserahkan. 2. No Contact Body Tidak ada pertemuan secara fisik antara pemohon dengan petugas pelayanan. Bekas persyaratan diupload, sehingga mengakses pelayanan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. 3. Active Notification Aplikasi secara aktif memberi notifikasi SMS kepada pemohon mengenai apa yang telah dan harus dilakukan selanjutnya, sehingga pemohon memperoleh kemudahan dan kepastian. 4. Online Verification Verifikasi persyaratan oleh petugas pelayanan terhadap persyaratan dikerjakan secara elektronik. 5. Online Validation Validasi dilakukan secara elektronik, sehingga memudahkan, lebih aman, dan lebih cepat. 6. Online Recomendation Pemberian rekomendasi teknis dari OPD teknis dilakukan secara elektronik dan hasilnya dikirimkan secara elektronik ke DPMPTSP. 7. Online Approval Penandatangan dokumen izin melalui mekanisme digital signature, memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses penandatangan oleh pejabat berwenang, kapanpun dan darimanapun. 8. Online Payment Pembayaran retribusi pelayanan perizinan diakukan secara elektonik melalui bank, dengan metode pembayaran e-payment. 9. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. 10. Delivery Service Produk izin dikirimkan ke pemohon dengan melalui jasa pengiriman. 11. Digital Arcive Seluruh data gambar permohonan izin dan output surat izin baik yang berbentuk PDF, PNG dan JPG atau bentuk lainnya tersimpan secara elektrokin dalam server storage. 12. Digital Sign Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dengan aplikasi GAMPIL secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sandi Negara. 13. First In First Out (FIFO) Petugas pemroses izin hanya dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan yang terlebih dahulu masuk berdasarkan waktu yang tercatat pada sistem, sehingga memberlakukan keadilan terhadap seluruh permohonan izin. 14. Backup Data Fungsi Server Database, Storage, Frontend dan Backend memiliki backup server yang disimpan dilokasi diluar kantor untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan server utama. 15. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. Hasil dihitung secara automatis Hayu Bandung memiliki kelebihan dalam sistem pelayanan perizinan, dikembangkan secara full online, dengan kelebihan sebagai berikut: 1. Full Papperless Service Sebuah model pelayanan perizinan melalui sistem full online, mulai proses pendaftaran sampai penyerahan perizinan tidak ada berkas fisik yang diserahkan. 2. No Contact Body Tidak ada pertemuan secara fisik antara pemohon dengan petugas pelayanan. Bekas persyaratan diupload, sehingga mengakses pelayanan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. 3. Active Notification Aplikasi secara aktif memberi notifikasi SMS kepada pemohon mengenai apa yang telah dan harus dilakukan selanjutnya, sehingga pemohon memperoleh kemudahan dan kepastian. 4. Online Verification Verifikasi persyaratan oleh petugas pelayanan terhadap persyaratan dikerjakan secara elektronik. 5. Online Validation Validasi dilakukan secara elektronik, sehingga memudahkan, lebih aman, dan lebih cepat. 6. Online Recomendation Pemberian rekomendasi teknis dari OPD teknis dilakukan secara elektronik dan hasilnya dikirimkan secara elektronik ke DPMPTSP. 7. Online Approval Penandatangan dokumen izin melalui mekanisme digital signature, memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses penandatangan oleh pejabat berwenang, kapanpun dan darimanapun. 8. Online Payment Pembayaran retribusi pelayanan perizinan diakukan secara elektonik melalui bank, dengan metode pembayaran e-payment. 9. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. 10. Delivery Service Produk izin dikirimkan ke pemohon dengan melalui jasa pengiriman. 11. Digital Arcive Seluruh data gambar permohonan izin dan output surat izin baik yang berbentuk PDF, PNG dan JPG atau bentuk lainnya tersimpan secara elektrokin dalam server storage. 12. Digital Sign Kepala DPMPTSP melakukan penandatangan dengan aplikasi GAMPIL secara elektronik dengan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik, Lembaga Sandi Negara. 13. First In First Out (FIFO) Petugas pemroses izin hanya dapat melakukan verifikasi terhadap permohonan yang terlebih dahulu masuk berdasarkan waktu yang tercatat pada sistem, sehingga memberlakukan keadilan terhadap seluruh permohonan izin. 14. Backup Data Fungsi Server Database, Storage, Frontend dan Backend memiliki backup server yang disimpan dilokasi diluar kantor untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan server utama. 15. Online Public Satisfication Survey Scale Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan lebih efektif. Hasil dihitung secara automatis

Spesifikasi
Jenis : Web
Pemrograman : PHP
Framework : Web
Database : MySQL
Rekomendasi Server
Hard Disk OS
12 Tera Linux CentOS
CPU RAM
36 Core 8 Giga
Lihat Aplikasi